SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, DK mengakui melepaskan tembakan saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Pengakuan itu ia sampaikan saat menjalani pengadilan atas dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi mahasisw di ruang sidang Propam Mapolda Sultra. Sidang disiplin itu dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi AKBP Syaiful.
Terperiksa DK adalah salah satu dari enam anggota polisi yang dijerat pasal pelanggaran disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Penembak Dua Mahasiswa Kendari
Terperiksa DK yang saat ini dimutasi di bagian operasi Mapolda Sultra mengakui melepaskan tembakan di sekitar kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.
Pada Kamis (17/10/2019) telah digelar sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa lainnya, DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) Mapolda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.
Baca Juga : Keluarga Randi Kecewa 6 Polisi di Kendari Dihukum Ringan
“Para terperiksa masing-masing diadili atasan berhak menghukum (Ankum) mereka. Kepala pelayanan markas menangani lima terperiksa. Sedangkan DK dia bagian operasional sehingga disidangkan Kabag operasional,” ujar Agoeng.
Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.
Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga : Komnas HAM Desak Hukuman 6 Polisi di Kendari Diperberat
Peserta demonstrasi Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.
Baca Juga : Dua Mahasiswa Tewas, Polisi di Kendari Hanya Dikenai Sanksi Penundaan Kenaikan Jabatan
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar