SULSELSATU.com, JAKARTA – Dua pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) dicokok Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran diduga menjual barang bukti sabu seberat 2,5 kg di sebuah apartemen di Jakarta.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
“Memang ada,” kata Argo di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (19/10/2019).
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Belum mendapatkan informasi (lebih jauh) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tapi memang benar ada kejadiannya,” tutur Argo.
Dua orang oknum pegawai BNN yang diamankan yakni MK yang merupakan seorang oknum anggota polisi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR.
Baca Juga : Srikandi Ganjar Sulsel Beri Edukasi Bahaya Narkoba pada Milenial di Kabupaten Gowa
MR disebut diamankan saat mencoba menjual barang haram itu ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta pada Jumat (11/10).
Sedangkan MK diketahui mendatangi MR saat penangkapan itu terjadi. Karena MK diduga ikut terlibat maka yang bersangkutan juga turut diamankan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Baca Juga : Viral Seorang Pengedar Sabu di Tana Toraja Mengaku Dibekingi Oknum Polisi
“Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,” ucap Pudjo.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar