SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan rencana kenaikan UMP yang diterapkan sebesar 5,1% atau sebesar Rp3,1 juta. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya yang menyebut kenaikan UMR sebesar 8,51 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang, mengatakan meski belum ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hal itu, Pemprov Sulsel sudah mengkalkulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan.
“Nilai itu kita tetapkan sementara karena belum ada surat resmi dari Kementerian, hanya menerka dari komentar Pak Menteri. Selanjutnya itu akan dibahas di rapat bersama dewan pengupahan, tapi kan kalkulasi-kalkulasi mengenai UMP sudah ada,” kata Agustinus, Senin (21/10/2019).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Agustinus Appang mengaku sebelumnya untuk UMP 2020 yakni sebesar Rp 2.860.382 naik menjadi Rp 3,1 juta.
“Jadi ini harus selesai tanggal 1 November loh. Itu aturannya kan?,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, UMP ini akan dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Ia menjelaskan kenaikan upah provinsi ini, melalui rumusan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, yang dilandasi dasar aturan PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Harus mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Ini kita harus rapatkan dengan dewan pengupahan, karena kan mekanismenya seperti itu,” tutup Agus.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar