SULSELSATU.com, MAKASSAR – Korsupgah KPK meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak memberi pelayanan khusus kepada kepala daerah dan anggota DPRD.
Hal ini disampaikan Korsupgah KPK Wilayah VIII Sulawesi Aldiansyah Malik Nasution dalam sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian pengelolaan dan pelaporan gratifikasi di Hotel The Rinra, Selasa (22/10/2019).
Aldiansyah mengatakan Bank Sulselbar harus betul-betul bersih dan tidak perlu memberikan pelayanan khusus terlebih kepada kelapa daerah di seluruh wilayah Sulawesi.
Baca Juga : Kalla Institute Gandeng Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Mahasiswa
“Kepala cabang dan direktur BPD Sulselbar tidak perlu melayani bupati dan wali kota. Saya pengen BPD Sulselbar ini betul-betul bersih,” kata Aldiansyah.
Dia juga meminta kepada seluruh stakeholder BPD Sulselbar agar tidak memberikan pelayanan khusus kepada anggota DPRD baik di Sulsel maupun di seluruh kabupaten kota di Sulawesi.
“Kalau ada anggota DPRD meminta bus atau bantuan apa langsung laporkan kepada bang Choky (sapaan akrab Aldiansyah),” lanjutnya.
Baca Juga : OJK Bersama Bank Sulselbar Edukasi Literasi Keuangan kepada Pelajar dan UMKM
Dia mengungkapkan, hampir semua bendahara di instansi pemerintah sudah beralih fungsi menjadi penjamin kredit di masing-masing instansi setelah diperlakukan gaji pengawai secara online.
“Bendahara tadinya bekerja untuk mengatur dan mendata gaji pengawai kini menjadi jaminan untuk pelaku kredit di instansi,” ungkapnya.
“Nanti saya kumpulkan seluruh stakeholder kita akan bicarakan no gratifikasi di Sulawesi. Kita mendukung sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sulawesi,” pungkasnya.
Baca Juga : Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp131 Juta, Bank Sulselbar Bantah Melakukan Kelalaian
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar