SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Regional Sulawesi Terkait Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Penetapan Hutan Adat di Hotel Melia Makassar, Selasa (22/10/2019).
Ditemui selepas membuka acara, Abdul Hayat menyebutkan bahwa berbicara masalah komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap percapatan pengakuan MHA, tentunya berbicara masalah leadership.
“Saya kira jelas arah kita di sini, kita berterima kasih ada kegiatan Kementerian Kehutanan untuk melakukan beberapa model koordinasi, tak lain untuk mempercepat proses itu,” sebut Abdul Hayat.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Resmi Jabat Pj Wali Kota Parepare, Fokus Urus Pilkada Hingga Inflasi
Abdul Hayat menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meyakini jika pemanfaatan lingkungan dan hutan dilakukan dengan baik, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pasti arahnya ke sana, karena masyarakat sudah punya kekuatan hukum, masyarakat juga sudah punya kepercayaan diri untuk mengelola secara optimal perhutanan yang ada di wilayahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Hayat menjelaskan bahwa di Sulawesi Selatan, khususnya di Bulukumba dan Enrekang sudah ada proses pembimbingan tentang pengelolaan perhutanan.
Baca Juga : Edutolia Education Bersama Pemprov Sulsel Bahas Pameran Pendidikan Gratis Perguruan Tinggi Turki di Makassar
“Sudah tradisi bahwa menebang dan memanfaatkan pohon itu harus mengganti, merawat kembali dan memperbarui lingkungan itu, sehingga betul-betul lingkungan dengan mereka bersahabat. Bukan menebang kemudian tidak ada proses-proses memperbaiki,” lanjutnya.
Abdul Hayat juga mengatakan bahwa saat ini proses edukasi menjadi hal yang masih sulit untuk dilakukan.
“Tentu ada keterbatasan, karena itu tidak henti-hentinya kita mengundang bupati, walikota, kepala dinas, berharap memberikan penyuluhan turun ke bawah secara terus-menerus, sehingga apa yang ada sesuai regulasi bisa kita optimalkan,” tutupnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Sekda Non Aktif Abdul Hayat
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), para Bupati Pemerintah Kabupaten-Kota Regional Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kabupaten-Kota, Sekretaris Daerah Kabupaten-Kota se-Sulawesi Selatan, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Regional Sulawesi.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar