Tito Karnavian Diberhentikan sebagai Kapolri

Tito Karnavian Diberhentikan sebagai Kapolri

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Jenderal  Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Usulan Jokowi tersebut juga telah disetujui oleh DPR RI.

“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

“Setuju,” kata anggota dewan.

DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri. 

“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Puan.

Diketahui, beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. 

Tito sendiri hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10/2019) kemarin. Ia hadir tatkala Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10) sore.

Iqbal menjelaskan pertemuan Tito dengan Jokowi berlangsung selama satu jam. Kata dia, Tito telah meninggalkan Istana Negara sejak pukul 14.00 WIB.

Setelah pertemuan tersebut Tito lantas bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Habis itu ke posko ke Jakarta Barat ketemu Panglima TNI,” jelasnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga