SULSELSATU.com, SINJAI – DPRD Sinjai menyetujui sembilan dari 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi pertaturan daerah (perda) usulan pemerintah daerah.
Sembilan ranperda tersebut disetujui melalui rapat paripurna yang dihadiri OPD pengusul dan masing-masing pansus pada Senin, 21 Oktober 2019.
Sembilan ranperda yang disetujui masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda Pencegahan dan Peningkaran Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Setuju, Ranperda APBD 2024 Masuk ke Tahap Pembahasan
Kemudian, Ranperda tentang Jasmani Kesehatan Daerah Plus, Ranperda Kepemudaan, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Ranperda Perbuahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selanjutnya ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum dan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah. Adapun ranperda yang ditolak pansus yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata dan Olahraga.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada masa akan datang, khusunya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.
Baca Juga : Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3: Akan Dibentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungan
“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari peraturan daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai,” kata Jamaluddin.
Terkait dengan ranperda yang belum disetujui tersebut, Jamaluddin berpesan kepada anggota pansus untuk bisa mengambil langkah agar ranperda ini tidak di tolak. Pasalnya, apabila ada satu perda yang ditolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi ada ajuan pada masa sidang selanjutnya.
“Insya Allah nanti Pansus II akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali dalam rapat selanjutnya, karena hanya miskomunikasi saja sehingga belum disetujui,” kata dia.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar