Pemkab Sinjai Rancang Perbup tentang Gaji Tetap Aparatur Desa
SULSELSATU.com, SINJAI– Perangkat desa di Kabupaten Sinjai akan mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah, pada tahun 2020 mendatang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/10/2019).
“Terkait dengan penghasilan tetap untuk perangkat desa memang ada penyesuaian sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 khususnya di pasal 81 dan 100 terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Yuhadi mejelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut otomatis kita di pemerintah daerah Kabupaten Sinjai harus menyesuaikan peraturan Bupati yang telah dibuat sebelumnya, Perbup nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Ini yang harus di sesuaikan tentang peraturan, artinya bahwa hasil rakornis kemarin di jakarta ini sangat diharapkan pemerintah kabupaten untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 ini,” jelasnya.
Lanjut Yuhadi mengatakan, melihat penghasilan tetap dari perangkat desa selama ini berdasarkan aturan terbaru, sebenarnya kepala desa dengan sekdes itu sudah memenuhi ketentuan tentang penghasilan tetap dengan peraturan pemerintah tersebut. Tetapi kami di PMD sebagai lembaga teknis akan melakukan audiens dengan bapak Bupati Sinjai dan bermohon terkait revisi Perbub nomor 2 tahun 2019 serta sekaligus membahas hal ini ke bagian hukum sekretariat daerah.
“Diketahui berdasarkan hasil rekornis di kementerian, peraturan pemerintah ini tidak boleh tidak, dalam artian pada tahun 2020 harus mengikuti ketentuan yang ada. Makanya kita akan menghitung penganggaran atau dana yang dikelolah di desa (ADD nya) karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan sebanyak 10 persen,”
“Jadi salah satu pos pembelajaan ADD salah satunya adalah belanja modal untuk aparat, penghasilan tetap dan operasional. Cuma memang selama ini khususnya untuk tiga perangkat desa ini masih sesuai ketentuan lama, namun sekarang kita harus mengikuti peraturan pemerintah yang baru,” sambungnya.
Sementara ini kita mengajukan permohonan revisi Perbub nomor 2 tahun 2019 untuk disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Sekali lagi ini masih draf, namun kita berharap pada tahun 2020 mendatang penghasilan tetap perangkat desa utamanya untuk jabatan Kasi, Kaur dan Kadus terealisasi.
“Dengan peningkatan penghasilan tetap perangkat desa ini tentunya harus berbanding lurus dengan kinerja mereka, kita akan membuat pasal tambahan yang mengatur kinerjanya, khsusnya untuk jabatan kadus,” tambahnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News