SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel 2018.
Ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang disidang, yaitu Dinas Pemudan dan Olah Raga (Dispora) dan Dinas Pariwisata Sulsel. Kedua OPD itu mengakibatkan kerugian negara masing-masing Rp372,6 juta dan Rp150 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR usai sidang mengungkapkan, jika yang bermasalah sebenarnya bukan dinas terkait, tapi rekanan mereka atau pihak ketiga.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Dari LPH milik Dispora Sulsel, Inspektorat menemukan kesalahan pada renovasi pagar GOR Sudiang yang anggarannya sekitar Rp600 juta, namun penggunaan anggaran untuk renovasi pagar yang dilakukan CV Jangka Utama tidak menghabiskan Rp600 juta.
“Jadi kita minta pihak ketiga yang melakukan renovasi untuk membayarkan kekurangannya, yaitu sekitar Rp300 juta lebih. Mereka diberi waktu dua tahun untuk pengembalian, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan. Dan itu sudah ditangan,” ungkap Salim.
Hanya saja, Kepala Dispora Sulsel, Sri Endang Sukarsih usai mengikuti Sidang MP-TPTGR, enggan dimintai keterangannya. “Saya ini lagi pusing, tolong mengerti kondisi saya,” tukasnya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Sementara pada Dinas Pariwisata Sulsel, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp150 juta. Menurut Salim, hal itu merupakan tunggakan pembayaran kontribusi yang harus dibayarkan pihak Gowa Discovery Park setiap tahunnya kepada Pemprov karena berada di lahan Benteng Somba Opu, Makassar.
“Mereka akan dan sudah mau membayar, berupa kontribusi sebesar Rp150 juta ke Pemprov. Hanya saja memang pihak Discovery Park, berdasarkan audit independen, mereka merugi. Tapi tetap akan berkontribusi,” seru Salim.
Dimintai tanggapannya apakah sidang MP-TPTGR bisa dijadikan evaluasi bagi pejabat atau OPD lain di Pemprov Sulsel? Salim mengatakan tidak, karena ini hanya berimbas bagi perusahaan rekanan atau penyelenggara proyek.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
“Mereka pasti diblacklist,” tegasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar