SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam peraturan menteri keuangan yang ditandatanganinya 18 Oktober lalu tersebut, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi.
Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.
Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG
Untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790.
Sementara itu untuk cukainya, naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Untuk tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Sementara itu, untuk rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang.
Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045
“Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/10/2019).
Sri Mulyani menyatakan kenaikan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar