SULSELSATU.com, JAKARTA – Mabes Polri memutuskan untuk menyetop penyelidikan kasus perusakan buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, keputusan itu diambil usai polisi tak menemukan pelanggaran dalam gelar perkara yang dilakukan bersama KPK.
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2019).
Kasus perusakan buku merah di KPK ini sebelumnya kembali diungkit IndonesiaLeaks. Mereka menyebut keterlibatan sejumlah perwira menengah Polri merusak buku merah sesuai video rekaman CCTV KPK.
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, Polri turut melibatkan KPK dan Kejaksaan. Iqbal menyebut, gelar perkara dilakukan secara transparan.
Menurut Iqbal, video rekaman CCTV sengaja disebar untuk membentuk opini liar di masyarakat. Padahal sasarannya untuk memojokkan Polri.
“Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti terjadinya proses perusakan,” ujar Iqbal.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
Sebelumnya, buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman –terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar — yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK.
Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.
Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Polri sudah membantah soal ini.
Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengemukakan pendapat soal buku merah. Kata dia, tidak ditemukan bukti adanya penghapusan nama Tito oleh dua polisi yang bekerja di KPK kala itu, Roland dan Harun.
“Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari kumparan, Kamis (24/10/2019).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar