SULSELSATU.com, SINJAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Abd Haris Umar menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab) di ruang aspirasi DPRD, Rabu (23/10/2019).
Mahasiswa Germab Sinjai ini membawa aspirasi terkait adanya peserta lelang jabatan calon pejabat pimpinan pratama (Eselon IIB) yang diloloskan secara administrasi dalam seleksi terbuka, padahal menurutnya peserta tersebut sebelumnya tersandung pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Sinjai yang lalu yang dinyatakan dalam surat rekomendasi KASN berupa sangsi moral.
“Ini yang kami persoalkan, padahal jelas dalam surat rekomendasi KASN dengan nomor R-2510/KASN/11/2018 Tanggal 7 November 2018 Perihal Rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN atas nama Irwan Suaib DKK,” kata Ketua Germab Sinjai, Sulharmin.
Baca Juga : Sanksi Pemecatan Intai ASN Tak Netral, Danny Pomanto: Banyak yang Bisa Melapor ke Saya
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar mengatakan jika surat KASN ini sudah memberikan rekomendasi menjatuhkan sanksi moral dan tidak sesuai ketentuan/persyaratan kepada yang bersangkutan untuk ikut lelang jabatan, maka ini sudah harus dinyatakan batal atau gugur.
“Insya Allah hari selasa depan kita akan panggil tim pansel yang melakukan verifikasi berkas, termasuk pak sekda yang memberikan ijin kepada yang bersangkutan dan sekaligus akan kita mintai alasannya dan tim verifikasi berkas kenapa diloloskan, padahal jelas dalam surat rekomendasi KASN bahwa yang bersangkutan telah diberikan sanksi moral,” terang Abd Haris.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar