SULSELSATU.com, MAKASSAR – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, masih terdapat 764 titik fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum ditertibkan oleh pemerintah kota.
Dari total 789 titik yang ada, baru ada sekitae 25 titik yang kini telah diambil alih Pemkot Makassar.
“789 yang terdata, hanya 25 yang bisa diserahkan dan diurus dan ditindaki oleh pemerintah daerah tahun ini” kata Pahala saat berkunjung ke Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (25/10/2019)
Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK
Ia mengatakan, Pemkot Makassar perlu melakukan penegakan hukum yang out of the box. Harus dibuat program khusus untuk memetakan 764 ini, yang mana telah diambil alih dan mana yang belum.
Sebab, berdasarkan aturan pengembang perumahan wajib menyerahkan aset fasum-fasos ke pemerintah daerah sebesar 30% untuk lahan di bawah 25 hektare (ha) dan 40% diatas 25 ha.
Selain itu, Pemkot juga harus tahu masalah dari fasum fasos tersebut. Apakah masih dikelola pengembang, jadi fasilitas umum, atau dikuasai pihak ketiga.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai
Untuk itu, data yang dibuat berdasarkan titik dan masalah pada fasum-fasum oleh Pemkot Makassar akan diteruskan juga ke Real Estate Indonesia (REI) untuk bertanggungjawab, demi membantu dalam mendata pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot.
“Ini tanggung jawab pihak pemerintah. Memberikan daftar. Jangan Pemda yang suruh ngejar-ngejar ke pengembang minta mohon-mohon. Tidak seperti itu. Kita akan duduk bersama REI bersama Dinas Perumahan dan Kejaksaan Negeri untuk diproses,” katanya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar