SULSELSATU.com, JAKARTA – Finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA diamankan aparat Polda Jatim, Jumat (25/10/2019). Ia bersama dua orang lainnya diduga terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur.
Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Kota Batu, pukul 19.00 WIB malam tadi. Dua di antaranya diamankan saat tengah berduaan di sebuah kamar hotel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Polisi Amankan Dua PSK Online di Apartemen Vidaview Makassar
Dua tersangka tersebut adalah PA itu sendiri, dan JL, orang yang diduga berperan sebagai perantara jasa prostitusi online ini. Penetapan tersangka ini terbilang cepat, pasalnya mereka baru diperiksa Jumat (25/10/2019) pukul 23.00 WIB malam.
“Siapa tersangkanya? Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri,” kata Barung, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Selain itu, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kata dia juga menemukan sejumlah uang Rp 13 juta, yang diduga sebagai uang muka transaksi praktik prostitusi tersebut.
Baca Juga : Diduga Cabuli Jemaat, Pendeta Bejat di Surabaya Diamankan Polisi
“Kemudian ada uang memang Rp 13 juta lebih, sebagai uang muka di dalam transaksi online itu, sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi,” ujarnya.
Namun, Barung enggan menjelaskan lebih jauh apa dasar kepolisian telah menetapkan PA sebagai tersangka. Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Polda Jatim, karena sekarang masih pemeriksaan,” kata dia.
Baca Juga : Gisel dan Tyas Mirasih Jadi Saksi Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar