Logo Sulselsatu

Tim Muhammad Ismak Konsultasi ke KPU Makassar Soal Jalur Independen Pilwalkot

Asrul
Asrul

Minggu, 27 Oktober 2019 10:00

(Foto/Ist)
(Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim bakal calon Wali Kota Makassar, Muhammad Ismak mengunjungi Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya.

Moch Hasymi, yang memimpin rombongan diterima oleh komisioner Goenawan Mashar, Endang Sari, Abd Rahman dan Sekretaris KPU Asrar Marlang.

“Kami datang secara resmi untuk berkonsultasi terkait mekanisme persyaratan jalur perseorangan di Pilwakot Makassar tahun depan,” kata Moch Hasymi Ibrahim, Ahad (27/10/2019).

Baca Juga : Muhammad Ishak Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Barru

Hasymi menambahkan, bahwa selain mendaftarkan kandidatnya ke beberapa partai juga mencoba kemungkinan menempuh jalur perseorangan.

KPU Makassar sangat mengapresiasi inisiatif dari tim Ismak untuk berkonsultasi dengan KPU terkait jalur perseorangan maupun tentang mekanisme Pilwakot Makassar lebih dini.

“Kami justru senang ada inisiatif dari bakal calon untuk berkonsultasi dengan penyelenggara apalagi proses tahapan untuk jalur perseorangan cukup panjang,” kata Goenawan Mashar.

Baca Juga : Hadiri Dialog Awal Tahun Parmusi, Appi Sampaikan Pentingnya Toleransi

Menurut Gun sapaannya, KPU Makassar menetapkan jumlah daftar pemilih sementara dari hasil Pilpres 2019 adalah 967 ribu. Dari jumlah itu ditetapkan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan oleh bakal calon wali kota minimal 7,5 persen atau 72.570 ribu dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen seluruh Kecamatan di Kota Makassar.

Sementara tahapan penyerahan dukungan KTP jalur perseorangan tersebut dimulai 11 Desember 2019 dan batas akhirnya 5 Maret 2020.

“Kami akan menerima kalau sudah cukup jumlahnya, kalau masih kurang akan kami kembalikan jadi tidak lagi disimpan sementara, kami berharap pendokumentasian sudah rapi dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi,” tutur Gun.

Baca Juga : Maju Lewat Perseorangan, Tim Ismak Hadiri Bimtek Silon KPU

Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi serta perbaikannya lalu verfikasi faktual dan setelah itu diumumkan untuk resmi mendaftar sebagi calon perseorangan.

“Jadi setelah ditetapkan lengkap sebagai calon perseorangan baru kandidat mendaftar resmi bersamaan dengan kandidat lewat jalur parpol 16-18 Juni 2020,” kata dia.

Penulis: Asrul
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 April 2025 22:35
VIDEO: Empat Rumah di Pangkep Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
SULSELSATU.com – Empat unit rumah panggung di Kampung Leppangeng, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, ludes terbakar. Keja...
Sulsel24 April 2025 21:55
Bupati Husniah Sebut Perempuan Bertanggungjawab Membangun Daerah dan Penggerak Perubahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak perempuan untuk tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam kehidupan sosial dan pembangunan, melainkan tu...
News24 April 2025 21:01
Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Mil...
Hukum24 April 2025 20:53
Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulaw...