Tim Muhammad Ismak Konsultasi ke KPU Makassar Soal Jalur Independen Pilwalkot
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim bakal calon Wali Kota Makassar, Muhammad Ismak mengunjungi Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya.
Moch Hasymi, yang memimpin rombongan diterima oleh komisioner Goenawan Mashar, Endang Sari, Abd Rahman dan Sekretaris KPU Asrar Marlang.
“Kami datang secara resmi untuk berkonsultasi terkait mekanisme persyaratan jalur perseorangan di Pilwakot Makassar tahun depan,” kata Moch Hasymi Ibrahim, Ahad (27/10/2019).
Hasymi menambahkan, bahwa selain mendaftarkan kandidatnya ke beberapa partai juga mencoba kemungkinan menempuh jalur perseorangan.
KPU Makassar sangat mengapresiasi inisiatif dari tim Ismak untuk berkonsultasi dengan KPU terkait jalur perseorangan maupun tentang mekanisme Pilwakot Makassar lebih dini.
“Kami justru senang ada inisiatif dari bakal calon untuk berkonsultasi dengan penyelenggara apalagi proses tahapan untuk jalur perseorangan cukup panjang,” kata Goenawan Mashar.
Menurut Gun sapaannya, KPU Makassar menetapkan jumlah daftar pemilih sementara dari hasil Pilpres 2019 adalah 967 ribu. Dari jumlah itu ditetapkan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan oleh bakal calon wali kota minimal 7,5 persen atau 72.570 ribu dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen seluruh Kecamatan di Kota Makassar.
Sementara tahapan penyerahan dukungan KTP jalur perseorangan tersebut dimulai 11 Desember 2019 dan batas akhirnya 5 Maret 2020.
“Kami akan menerima kalau sudah cukup jumlahnya, kalau masih kurang akan kami kembalikan jadi tidak lagi disimpan sementara, kami berharap pendokumentasian sudah rapi dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi,” tutur Gun.
Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi serta perbaikannya lalu verfikasi faktual dan setelah itu diumumkan untuk resmi mendaftar sebagi calon perseorangan.
“Jadi setelah ditetapkan lengkap sebagai calon perseorangan baru kandidat mendaftar resmi bersamaan dengan kandidat lewat jalur parpol 16-18 Juni 2020,” kata dia.
Penulis: Asrul
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News