SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan syarat kandidat yang akan maju di Pilwali Makassar 2020 melalui jalur independen atau perseorangan.
Komisioner Divisi Data KPU Kota Makassar, Romy Harminto mengatakan, bakal calon wajib mengumpulkan 72.570 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal maju di jalur perseorangan.
“Jadi sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 967.590 pilpres kemarin, kita mendapatkan angka pengalian 7,5 persen menurut aturan PKPU tentang Dukungan Perseorangan, karena DPT kita di bawah 1 juta,” kata Romy di Kantor KPU Makassar, Senin (28/10/2019).
Baca Juga : Rudianto Lallo Dukung Penuh Program Kesejahteraan RT/RW Danny-Fatma
Romy melanjutkan bahwa bakal calon perseorangan sudah bisa mengumpulkan KTP mulai sekarang. Nantinya, KTP tersebut harus disertakan surat dukungan.
Batas waktu penyetoran KTP dan surat dukungan kata dia, hingga 5 Maret 2020 atau bersamaan dengan jalur partai politik.
Romy menjelaskan bahwa jalur perseorangan dibuka lebih dini mengingat akan memakan banyak waktu.
Baca Juga : Puji Deklarasi ADAMA, Akademisi Anggap Danny-Fatma Paling Siap Jadi Nahkoda
“Kan kita (KPU) juga akan melakukan verefikasi faktual lagi untuk menanyakan kebenaran dukungan ini, jadi sengaja dibuka lebih awal pendaftaran jalur perseorangam dibandingkan jalur parpol,” jelas dia.
Penulis: Asyrullah
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar