Logo Sulselsatu

DPRD Sinjai Setujui 10 Ranperda Menjadi Perda

Asrul
Asrul

Senin, 28 Oktober 2019 23:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Kembali 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Daerah yang telah di bahas dan disetujui oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (28/10/2019).

Hadir Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Akbar Mukmin, Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin yang dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa sebelum ke 10 Ranperda ini disetujui bersama, Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi serta pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman atas ke 10 Ranperda tersebut.

Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Setuju, Ranperda APBD 2024 Masuk ke Tahap Pembahasan

“Proses atau tahapan-tahapan pembahasan telah kita laksanakan dengan baik. Namun dalam proses pembahasan terkadang di warnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda, tetapi pada intinya tujuannya sama yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Lanjut Jamaluddin menjelaskan bahwa, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa dengan selesainya pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah ini, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi Perda pada pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sebagai dari pemenuhan perintah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebelum dilakukan penandatanganan, pengundangan dan penyebarluasan.

Baca Juga : Danny Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3: Akan Dibentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungan

Selanjutnya, dengan lahirnya peraturan daerah ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 10 Perda yang ditetapkan pada hari ini.

“Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, penyusunan pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan kepala daerah agar 10 Perda ini bisa segera dilaksanakan,” himbaunya.

Adapun 10 Ranperda yang diserahkan tersebut, diantaranya: Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus. Ranperda tentang kepemudaan, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah. (rls/irfan)

Baca Juga : Wali Kota Parepare Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News21 April 2025 12:02
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tidak Ada Hubungan dengan Freeport-McMoRan
Isu kerja sama PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan Freeport-McMoRan menjadi perbincangan hangat belakangan ini di media massa....
Hukum20 April 2025 21:57
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 33 Rancangan Peraturan Kepala Daerah dalam Sepekan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...
Pendidikan20 April 2025 21:06
Samsung Solve for Tomorrow 2025 Resmi Dibuka, Ajak Anak Muda Indonesia Jadi Inovator Dunia
SULSELSATU.com, JAKARTA – Samsung Solve for Tomorrow 2025 kembali dibuka untuk anak sekolah menengah atas, kejuruan, madrasah aliyah dan setingk...
Sulsel20 April 2025 20:18
Wabup Gowa Resmi Tutup Bimbingan Manasik Haji KBIH Syekh Yusuf
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menutup secara resmi Manasik Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok Bimbingan Manasik Ibadah Haji (KBIH) Syekh Yusuf d...