Pertanyakan Penanganan Korupsi, Aktivis di Jeneponto Demo Kejari
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dua Kelompok aktivisi di Jeneponto masing masing dari Komite Pemuda Parlemen (KPP) Sulsel serta Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri.
Untuk kelompok Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto, meminta agar bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengevaluasi kinerja seluruh SPKD di Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, mereka meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Jeneponto agar tegas dan serius mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.
“Perlu kami tegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Jeneponto harus lebih terbuka, cepat, tegas dan transparan dalam melakukan pemeriksaan kasus Tipikor di Kabupaten Jeneponto,”ujar orator Aksi, Edi Subarga.
Edi juga mempertanyakan ke Kejaksaan terkait sejauh mana pemeriksaan kasus Rumah Gepeng 2016 di Desa Garassikan dan kasus kedelai 2015/2016 Dinas Pertanian.
Sementara Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri menahanan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Lanto Dg Pasewang dan tersangka Jembatan Bosalia.
“Kami hanya ingin kejelasan, sampai di mana kasus makan minum pasien di rumah sakit dan tersangka proyek Jembatan Bosalia. Kenapa sampai sekarang tersangka belum ditahan,” ujar orator aksi Alim Bahri.
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Nasran yang menerima pengunjuk rasa tersebut mengatakan, sejauh ini kasus dugaan korupsi RSUD Lanto Dg Pasewang tetap dilakukan penyidikan dengan tiga orang tersangka.
“Sampai saat ini perkembangannya sudah selangkah lebih maju. Tim BPK juga sudah datang di Kejaksaan, kalau tidak salah dua bulan lalu. Oleh karena itu, berharap BPK untuk segera menyerahkan hasilnya,” katanya.
Terkait kasus Jembatan Bosalia yang menetapkan 5 orang tersangka, pihaknya enggan menanggapi karena kasus tersebut ditangani oleh Polres Jeneponto.
“Perkara Jembatan Bosalia, bahwa penanganan kasusnya ditangani oleh penyidik polres. Kejaksaan tidak boleh intervensi, jadi salah alamat kalau kejaksaan di minta untuk melakukan penahanan,” kata Nasran.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News