KPK Periksa Eks Presenter Nico Siahaan
SULSELSATU.com, JAKARTA – Politikus PDIP Junico Siahaan atau yang akrab disapa Nico Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Eks presenter itu diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (29/10/2019).
Nico terlihat berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memakai pakaian hitam. Tak lama kemudian, Nico masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini sebesar sekitar Rp 51 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
KPK menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada 2018. KPK menyebut akan mencari tahu dugaan TPPU Sunjaya itu.
KPK menyebut uang itu diterima oleh Nico, yang merupakan kader PDIP. Namun, Nico disebut telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News