Nico Siahaan Sebut Duit Korupsi Bupati Cirebon Mengalir ke Acara PDIP
SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan mengakui uang dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang mengalir ke Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada 2018.
Kendati begitu, politikus PDIP itu mengklaim tidak mengetahui uang sejumlah Rp250 juta tersebut merupakan hasil tindak kejahatan Sunjaya.
Hal itu disampaikan Nico usai menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.
“Betul [ada urunan]. Jadi, menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya, kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” ujar Nico, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Nico merupakan Ketua Panitia Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada 2018. Perihal Rp250 juta tersebut, Nico mengatakan uang itu telah dikembalikan ke KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu telah mengonfirmasi perihal pengembalian uang tersebut. Dia berujar bahwa uang itu telah disita dan menjadi barang bukti perkara.
Pada pemeriksaan hari ini, Nico mengaku dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan. Meskipun begitu, ia enggan merinci apa saja yang menjadi materi pemeriksaan selain keberadaan uang Rp250 juta.
“Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya Saya bilang, ‘Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu’,” tutur Nico.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News