SULSELSATU.com, JENEPONTO – Seorang pria berusia 50 tahun bernama Ramli Daeng Romo’ (50) diamankan polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas 4 SD berinisial S.
Warga Dusun Bontoloe, Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, Jeneponto itu diduga melampiaskan nafsu bejatnya di jalan tani di Dusun Junggea, Desa Kassi, Rumbia Jeneponto, sekitar, pukul 19.20 Wita, pada Senin (28/10/2019).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Ramlawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Jeneponto.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Iya betul, kejadiannya sekitar pukul 19.20 Wita. Sekarang saya lagi di kantor Polres Jeneponto mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Ramlawati
Menurut, Ramlawati, pelaku sempet juga mengancam korban untuk dibunuh.
“Dari pengakuan korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” ujarnya
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Korban bersama keluarganya didampingi KPI Cabang Jeneponto melaporkan kejadian itu di Polres Jeneponto, Senin (28/10/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Iya, benar, kejadiannya sekitar pukul 19.20 Wita. Pihak kepolisian telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya konflik sosial dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada pihak kepolisian,” ujar Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Baca Juga : Ngeri, Pria Sikka Potong Alat Kelamin Usai Cabuli Bocah
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar