Iuran BPJS Naik, Pemprov Sulsel Bakal Data Ulang Warga Miskin

Iuran BPJS Naik, Pemprov Sulsel Bakal Data Ulang Warga Miskin

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Jokowi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kenaikan ini mencapai 100 persen atau dua kali lipat dari jumlah sebelumnya.

Kenaikan iuran ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi Pemprov Sulsel. Sebab, selama ini pemprov menanggung BPJS warga miskin. Iuran yang ditanggun pemprov sebelumnya Rp21 ribu namun bakal naik pada 2020 menjadi dua kali lipat.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, untuk mencari opsi terbaik terkait kenaikan premi tersebut.

“Kita akan lakukan data ulang jumlah penduduk miskin. Kemungkinan tidak miskin juga ada, sehingga harus didata pasti,” kata Bachtiar, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, kebijakan ini memang sangat membebani pemerintah daerah. Sebab pemprov harus menggelontorkan anggaran dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, peserta BPJS kelas III atau penerima bantuan iuran (PBI) dianggarkan sebesar Rp191 miliar. Jika naik 100 persen, artinya Pemprov Sulsel harus menyiapkan
tambahan anggaran minimal sama dengan tahun ini.

“Jadi Diskes harus siapkan anggaran minimal Rp187 miliar lagi. Sehingga total anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp378 miliar untuk tahun depan,” kata dia.

Namun, ada opsi yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran. Yakni melakukan pendataan ulang penerima PBI. Dengan kata lain, kuota warga miskin dipangkas.

Dia berharap setelah ada pendataan ulang, bisa juga masuk dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang merupakan tanggungan Kementerian Sosial.

“Itu bisa mengurangi beban APBD. Paling tidak setengahnya ditanggung APBN kan lumayan. Seperti di Kabupaten Maros, itu semua masuk DTKS, sehingga jadi beban APBN,” katanya.

Saat ini, untuk membayarkan BPJS Kesehatan bagi BPI dari APBD merupakan kompemsasi pembiayaan dari Pemprov Sulsel sebesar 40 persen dan kabupaten/kota menanggung 60 persennya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga