Pemkot Bakal Tetapkan Tambahan Pengahasilan Pegawai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – ASN Pemkot Makassar kembali akan menerima penghasilan di luar gaji pokok berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini mulai diberlakukan November 2019.
“Akhir 2019 pada November-Desember kita usahakan juga mulai menerapkannnya (TPP) walaupun mungkin belum maksimal yah tapi sudah dimulai,” kata Sekkot Makassar Muhammad Ansar di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).
Ansar mengatakan penerapan TPP ini sekaligus akan menjadi dasar untuk menentukan TPP Kota Makassar tahun 2020 yang belum terinisiasi di tahun 2019
“Kalau ada yng belum sempat terinisiasi di akhir tahun ini untuk TPP November dan Desember 2019, maka itu akan diperhitungkan di tahun selanjutnya,” kata dia.
Semua jabatan eselon akan memperoleh TPP, kecuali tenaga kontrak. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang terkait penerapan TPP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang kemudian berganti dengan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“TPP itu tersistem semua pegawai kecuali pegawai kontrak,” katanya.
Terkait anggaran yang di gelontorkan Pemerintah Kota Makassar, Ansar mengaku belum ada, sebab harus dikonsultasikan ke DPRD.
“Rinciannya (anggaran TPP) belum karna kita harus konsultasi di dewan juga,” ujarnya.
Diketahui, pada 2020 mendatang, TPP akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Persoalannya, besaran TPP yang ada saat ini tidak seragam dalam artian tidak mengindahkan asas proporsionalitas.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News