SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan memastikan, Upah Minimum Kota (UMK) naik dan akan berlaku mulai tahun depan.
UMK tahun depan ditetapkan paling lambat pertengahan November 2019. Saat ini Dewan Pengupahan masih melakukan survei.
Penetapan jumlah UMK memiliki acuan dan telah disepakati Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha
Baca Juga : Disnaker Makassar Siapkan Pelatihan Gratis untuk Masyarakat Lorong dan Difabel
“Dewan pengupahan sudah melakukan survey KHL (kebutuhan hidup layak) di Kota Makassar,” kata Irwan di Balai Kota Makassar, Rabu (30/10/2019).
Irwan memperkirakan kenaikan UMK tahun depan mencapai Rp3 juta. Sistem penghitungan nilai upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kalau enggak salah sekitar Rp3 jutaan lebih kali yah, tapi saya belum pasti saya ndak berani berspekulasi karena ada Dewan Pengupahan,” ujar dia.
Baca Juga : 95 Persen WFH Pekerja di Makassar Bakal Kembali “Ngantor”
Irwan mengingatkan pengusaha agar mematuhi standar pengupahan jika mulai berlaku tahun depan.
“Pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi tegas,” jelas dia.
Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.
Baca Juga : Disnaker Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar