SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan ini mencapai 100 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2020 tahun depan.
Dalam aturan itu ditentukan besaran kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bukan hanya untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang non PBI. Untuk PBI sendiri masih dibantu oleh pemerintah setiap bulannya.
Untuk peserta non PBI cukup terlihat jelas kenaikan harga yang mencapai 2 kali lipat. Seperti misalnya untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Hari Ini
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar