Logo Sulselsatu

Mahasiswa Unhas Gugat UU Capil dan Kependudukan di MK

Asrul
Asrul

Rabu, 30 Oktober 2019 15:36

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Asrullah. (IST)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu 30 Oktober 2019.

Sidang dengan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim Saldi Isra didampingi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Pascasarjana Unhas Asrullah.

Dalam gugatannya, Asrullah memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 83 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Pasal 83 menyebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di bidang kependudukan dan catatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan kepada menteri.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

“Ini bertentangan dengan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut azas otonomi dan berdasarkan otonomi yang seluas luasnya,” kata Asrullah dalam gugatan yang dibacakan di depan hakim MK.

Asrullah mengatakan, jika konstitusionalisme pemerintahan daerah memberikan leading sektor kepada kepala daerah. Pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil secara normatif bagian dari pemerintahan daerah dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini ditegaskan pula dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan OPD ditetapkan melalui perda yang merupakan kewenangan kepala daerah,” kata mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.

Baca Juga : Unhas dan Pemkot Makassar Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Dokter Gigi dalam Radiografi

Usai membacakan gugatan, tiga hakim MK pun bergantian mengoreksi materi gugatan untuk lebih dipertajam. Selanjutnya MK akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan.

Usai sidang, Asrullah menjelaskan jika uji materi ini sebagai langkah konstitusional dan jalan untuk memastikan konstitusionalisme dalam bidang administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan nafas dan kehendak konstitusi.

Pengujian ini, kata dia, untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri yang membidangi hal tersebut.

Baca Juga : PT Vale Buka Kesempatan Mahasiswa Unhas Jadi Talenta Masa Depan Industri Tambang Berkelanjutan

“Agar marwah konstitusionalisme pemerintahan daerah dan otonomi daerah senantiasa dalam gravitasi konstitusi,” papar Asrullah.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis15 April 2025 11:50
Perkuat Layanan Mining Logistic, Kalla Lines Tambah Armada Baru
Kalla Lines kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat layanan logistik maritim....
Sulsel15 April 2025 10:20
Gurita Beku Bantaeng Berhasil Tembus Pasar Mexico untuk Pertama Kalinya
SULSELSATU.com, BANTAENG – Komoditas asal Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil menembus pasar global. Senin (14/4) sebanyak 22 ton gurita ...
Sulsel15 April 2025 10:07
Bupati Gowa Hadiri Pembukaan STQH Ke-XXIII, Harapkan Peserta Tampil Maksimal
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri langsung pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadist (STQH) XXIII Tingkat Sulsel yang dig...
Sulsel15 April 2025 09:53
Jelang Kongres, AFK Barru Terima Calon Nahkoda Baru
SULSELSATU.com, BARRU – Panitia kongres Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Barru menerima calon nahkoda baru dalam periode 2025-2029 di Sekretariat...