SULSELSATU.com, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat yang keberatan atas pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Selasa (29/10/2019).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Sinjai yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Bahar dan didampingi oleh Jamaluddin Asnawi, Mappahakkang, Chaeril Anwar, Andi Wirawan Hamsah dan Hartati Malkab.
Turut hadir Camat Bulupoddo Andi Hariyani Rasyid, dan Kepala Desa Lamatti Riattang Amiruddin.
Baca Juga : Sekretaris DPRD Sinjai Kunjungi Posko Covid-19 di Perbatasan Daerah
Bahar mengatakan rapat ini merupakan tindaklanjut aspirasi masyarakat dikarenakan pengeboran sumur yang awalnya berlokasi di samping Puskesmas dipindahkan ke lokasi lain. Karena hal tersebut, masyarakat sekitar pembangunan sumur bor di lokasi awal merasa keberatan, karena tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
“Menurut masyarakat setempat, pemindahan lokasinya tidak sesuai dengan mekanisme, tanpa ada berita acara dan tanpa penyampaian atau permintaan izin ke pemerintah camat dan TU. Hal itu diakui oleh Kepala Desa Lamatti Riattang,” katanya.
“Masalah ini akan dicarikan solusinya, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” sambungnya.
Baca Juga : Corona Mewabah, DPRD Sinjai Tak Terima Aspirasi
Sementara itu, menurut Amiruddin bahwa bantuan sumur bor dari BGB (Badan Geologi Bandung) dalam ketenagaan industri di Kecamatan Bulupoddo ini ada syarat yang tidak dapat dipenuhi, yakni tidak adanya surat keterangan hibah atas lokasi tanah yang akan ditempati untuk membangun sumur bor tersebut. Olehnya itu, lokasinya dipindahkan ke lokasi yang pemilik tanah siap untuk mengibahkan tanahnya.
“Atas kendala ini sehingga kami tidak mampu memenuhi syarat dari BGB berupa surat keterangan hibah tanah jika pembangunan sumur bor tetap dilaksanakan di samping puskesmas tersebut. Hal ini dikarenakan pemilik tanah tidak ingin menghibahkan tanahnya,” jelas Amiruddin.
Camat Bulupoddo, Andi Hariyani Rasyid sendiri mengaku tidak ada komunikasi mengenai pemindahan sumur bor tersebut dari pihak pemerintah desa.
Baca Juga : Ketua DPRD Sinjai Minta Posko Pencegahan Covid-19 Dimaksimalkan
“Terkait masalah ini, pemerintah desa lamatti riattang belum menyampaikan ke kami, apalagi dalam bentuk laporan,” katanya.
Diketahui, dari pengakuan pemerintah Kecamatan Bulupoddo dan pemerintah Desa Lamatti Riattang sehingga pihak Komisi III DPRD Sinjai memutuskan untuk menggelar kembali rapat kerja lanjutan untuk membahas kemabali pembangunan sumur bor tersebut, mengingat masih banyak pihak yang mesti dilibatkan dalam masalah ini.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar