Dihadiri NA, Rapat Paripurna Soal Ranperda Penggabungan OPD Gaduh

Dihadiri NA, Rapat Paripurna Soal Ranperda Penggabungan OPD Gaduh

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ada pemandangan menarik dalam rapat paripurna di DPRD Sulsel yang dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh A Ina Kartika Sari selaku Ketua DPRD Sulsel, didampingi Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif masing-masing sebagai wakil ketua dihujani interupsi.

Penyebab mereka buat gaduh dikarenakan salah satu Ranperda yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah tidak dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Awalnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rudi Pieter Goni mempertanyakan mengapa Ranperda tersebut tidak dibahas, padahal dalam undangan yang dia terima ada tiga Ranperda yang akan dibahas.

“Saya meminta penjelasan kepada pimpinan DPRD, kenapa Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah tidak dibahas. Padahal agendanya dalam undangan paripurna ini kita bahas tiga Ranperda,” ujar Sekretaris DPD PDIP Sulsel itu, Kamis (31/10/2019).

Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Fraksi PKB Irwan Hamid dan Wakil Ketua Fraksi PPP A Sugiarti Mangun Karim mereka mengatakan seharusnya Ranperda OPD ini dahulu disahkan kemudian Tata Tertib DPRD diparipurnakan.

Ketua Fraksi PKS Sri Rahmi juga turut mempertanyakan mengapa Ranperda OPD tidak dibahas, padahal ini semua sudah tidak ada masalah dan sudah selesai.

“Suara ketua Fraksi PKS juga pimpinan, bahwa agenda-agenda kita seharusnya segera berjalan. Oleh karena itu, agar Ranperda OPD segera ditetapkan,” ucap Sri Rahmi.

Ketua Fraksi PAN Syamsuddin Karlos turut bicara, dia mengatakan pimpinan DPRD tidak boleh memperlambat proses pengesahan Ranperda OPD menjadi Perda.

Menanggapi hal itu semua, Anggota Fraksi Golkar Rahman Pina mengatakan seharusnya anggota fraksi yang tidak mengetahui alasan Ranperda OPD belum disahkan ditanyakan ke pimpinan fraksi yang hadir dalam rapat pimpinan DPRD.

“Jadi jangan seolah-olah bahwa pimpinan DPRD yang salah, karena dalam rapat pimpinan ada utusan fraksi. Harusnya ditanyakan ke mereka yang mewakili fraksi,” ungkap mantan Anggota DPRD Makassar ini.

Menanggapi hal itu, Ina Kartika langsung mengambil alih dan menutup rapat paripurna yang tidak kondusif lagi.

“Sudah ya, saya sampaikan bahwa Ranperda OPD tidak disahkan karena masih ada proses yang belum dilewati. Rapat paripurna saya tutup,” ucap Ina sambil mengetuk palu sidang tiga kali.

Untuk diketahui, tiga Ranperda yang rencananya akan disahkan adalah Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Kedua Fasilitasi Percepatan Pembangunan Daerah dan Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional.

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga