SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di ruas Jalan Boulevard, Pengayoman dan Adhyaksa.
“Pertama kami lakukan penggembokan mobil yang parkir di badan jalan. Setelah itu pemilik kendaraan ditilang oleh polisi, baru dasar tilangnya itu yang menjadi dasar untuk kami membuka gembok,”kata Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yulia kepada wartawan di Jalan Boulevard, Kamis (31/10/2019).
Dia mengatakan, personel yang diturunkan sebanyak 85 orang dan menindak 40-an mobil yang dengan cara menggembok roda kendaraan.
Baca Juga : Hari Pertama Penertiban Kendaraan di Balai Kota, Dishub Tak Temukan Pelanggar
Munurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara lisan dan tertulis, surat teguran, bahkan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir. Kendati demikian, tidak diindahkan.
“Semacam surat teguran sudah kami pernah sebarkan dan kami sudah pernah lakukan pengawasan, penggembokan sudah berkali-kali.”
“Malah kami sudah melakukan pemasangan rambu dan markah larangan parkir, tetapi memang tingkat kesadaran masyarakat yang kurang,” imbuhnya.
Dia menegaskan akan tetap melakukan penggembokan. Pasalnya, kemacetan banyak yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.
Adapun beberapa ruas jalan yang sebenarnya tidak boleh parkir di badan jalan sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Dr Sam Ratulangi.
Untuk itu, ia berharap ke depannya perlu adanya regulasi yang jelas yang memberikan efek jera bagi jukir, bagi pemilik kendaraan dan juga bagi pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar