SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas angkat bicara soal rencana penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Basri mengatakan sebagai perwakilan KSPSI, dia menolak rencana kenaikan UMP yang hanya naik 7 persen dari Rp2,8 juta per bulan menjadi Rp3,1 juta per bulan.
“Oh ia, itu kita sementara masih tetap menolak, tapi kan ini regulasi dari pusat, kita sementara konsulidasi, hari Senin mungkin rencana pleno di tingkat KSPSI untuk membicarakan langkah -langkah yang diambil,” kata Basri via telepon kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga : Tok! UMP Sulsel 2022 Tidak Naik, Masih di Angka Rp3.165.876
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kata Basri, hanya bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomot 78 tanpa melihat Undang-Undang Nomor 13 dalam menaikkan UMP. Padahal, jika mengacu pada undang-undang tersebut seharusnya UMP Sulsel naik 10 persen.
“Tetapi kalau gubenur pro buruh berarti gubernur bisa menetapkan di atas 10 persen dengan argumentasi karena pertumbuhan ekonomi Sulsel itu mencapai 7 persen ditambah inflasinya harusnya kan di atas 10 persen,” katanya.
Namun jika pada akhirnya, Nurdin Abdullah tetap mempertahankan kenaikan UMP Sulsel yang hanya naik 7 persen tersebut, pihaknya akan melakukan aksi besar- besaran hingga kebijakan tersebut diubah.
Baca Juga : UMP Sulsel 2022 Diperkirakan Tidak Naik
“Kalau pun tidak dilaksanakan maka aksi-aksi untuk menuntup pembatalan UMP akan terjadi sampai 1 Januari,” ucapnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar