SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi juga bakal melarang aparatur sipil negara (ASN) yang mengenakan celana cingkrang. Menurut dia, celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.
“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang),” ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, seperti dikutip dari tempo.co, Kamis (31/10/2019).
Fachrul menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Bila kukuh memakai celana cingkrang, dan tak mau ikut aturan, Fachrul mengatakan agar ASN itu keluar saja.
Baca Juga : Pertama di Indonesia, Wamenag Bangga Pemkab Gowa Gagas Program Mahasantri
“Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu,” kata dia.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana yang menutup mata kaki. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
Sebelumnya Fachrul juga bercerita soal ASN yang tidak ikut menyanyikan Indonesia Raya dalam sebuah acara. Fachrul mengaku geram, karena tidak menghargai aturan. Fachrul pun menyuruh ASN tersebut untuk keluar bila tak menghargai lagu Indonesia Raya.
Baca Juga : VIDEO: Menteri Agama Yaqut Cholil Kembali Komentari Soal Aturan Toa Masjid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar