SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Sulsel mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Sulsel dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jumat (1/11/2019).
Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan dihadiri oleh 80 anggota DPRD Sulsel.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
Adapun persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah kembali dibahas, setelah sebelumnya ditunda, Kamis (31/11/2019) kemarin.
Adapun yang telah disetujui persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penumpang Regional dan Ranperda tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Seluruh fraksi menyetujui untuk Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah sebagai Peraturan Daerah.
Baca Juga : Fraksi NasDem Kawal Aspirasi Gubernur Sulsel Tolak Pengelolaan Tambang oleh Asing
“Kami patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Kuasa, Alhamdulillah tentu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas Persetujuan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Nurdin.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrief menyatakan apresiasi terhadap Pansus DPRD yang telah bekerja dengan baik.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh pansus DPRD yang bekerja,” kata Sahar, sapaannya.
Ia pun meminta Gubernur menyusun Pertauran Gubernur sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.
“Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Sulsel,” sebutnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar