Perda Susunan Perangkat Daerah Disahkan, Struktur OPD Resmi Dirampingkan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jumat, (1/11/2019).
Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan bahwa tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.
“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” sebut Nurdin.
Setelah dilakukan pembahasan bersama OPD terkait oleh Pansus DPRD, disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah tidak diturunkan atau tetap tipe A.
“Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov Sulawesi Selatan karena harus dilakukan pemetaan ulang, sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri,” sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.
Adapun perangkat daerah yang tetap tipologinya yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecl, Dan Menengah, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan.
Adapun nomenklatur perangkat daerah yang berubah/digabung, di antaranya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi
Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A.
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A. Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.
Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.
Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal
dan materiil.
Hasil pengkajian terhadap Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditetapkan,” sebut Sahar.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News