Keluarga Randi Kecewa 6 Polisi di Kendari Dihukum Ringan
SULSELSATU.com, JAKARTA – La Sali (48), orang tua keluarga mahasiswa Kendari yang tewas, Randi (21), mengaku kecewa dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap enam anggora polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kendari. Ia menyebut sanksi itu tidak sebanding dengan kondisi putranya yang kehilangan nyawa akibat dadanya tertembus timah panas.
“Kami belum puas hanya seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa,” kata La Sali, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Mereka adalah AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, kelimanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lima jenis sanksi disiplin, menurut La Sali, tidak adil bagi korban. Ia pun mendesak agar sanksinya lebih berat.
“Maksud saya, dipecat dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menuturkan, sebagai orang tua korban, ia akan terus menuntut keadilan dan meminta kepolisian untuk terbuka terhadap pengungkapan kasus kematian anak keduanya itu.
Terlebih, kasus ini sudah 34 hari atau lebih sebulan, belum juga ada tersangka pelaku penembakan.
“Saya akan terus meminta polisi untuk mengungkap pelakunya. Kami menuntut keadilan,” tekannya.
Sementara itu, Ramlan, ayah dari almarhum Muh Yusuf Kardawi menyebut, sebagai warga negara yang baik masih percaya hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus meninggalnya putranya.
“Kalau misalnya kepolisian menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya, polisi sudah punya aturan yang melanggar disiplin,” katanya.
Ia mengaku, sudah menghadap Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam. Dalam penjelasan kapolda, kata dia, hukum disiplin adalah aturan internal polisi.
“Lima jenis hukuman disiplin tidak melepaskan kasus pidananya,” jelasnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News