Logo Sulselsatu

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bakal Dikenakan Sanksi

Asrul
Asrul

Jumat, 01 November 2019 18:13

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Selain menaikkan iuran hingga dua kali lipat, pemerintah juga tengah menggodok sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.

“Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Jumat (1/11/2019).

Sebelum sanksi dijatuhkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau telat bayar akan diberi peringatan terlebih dulu. Peringatan pertama datang melalui telepon dari BPJS Kesehatan pada peserta. Jika tidak ditanggapi selama tiga bulan, BPJS Kesehatan akan menagih langsung pada peserta.

Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Hari Ini

Bila tak juga ditanggapi, sanksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2025 11:52
Yayasan Hadji Kalla Perkuat Komitmen Amil Zakat Berbasis Syariah di Usia 41 Tahun
Yayasan Hadji Kalla (YHK) telah memasuki usia 41 tahun. Komitmen dalam mengelola dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) ...
Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...