Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bakal Dikenakan Sanksi
SULSELSATU.com, JAKARTA – Selain menaikkan iuran hingga dua kali lipat, pemerintah juga tengah menggodok sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
“Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Jumat (1/11/2019).
Sebelum sanksi dijatuhkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau telat bayar akan diberi peringatan terlebih dulu. Peringatan pertama datang melalui telepon dari BPJS Kesehatan pada peserta. Jika tidak ditanggapi selama tiga bulan, BPJS Kesehatan akan menagih langsung pada peserta.
Bila tak juga ditanggapi, sanksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News