SULSELSATU.com, SINJAI – Polres Sinjai menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Bahri, warga Dusun Tasosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman mengungkapkan, mereka diduga kuat melakukan pembakaran rumah korban di Desa Gunung Perak, Sinjai Barat.
“Dan jumlah itu masih bisa bertambah, sedangkan yang lainnya masih dalam status saksi,” kata Noorman, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Bahri warga Dusun Tasosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat dibakar oleh massa yang terjadi sekira pukul 18.00 Wita, Rabu (30/10/2019).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pembakaran rumah warga tersebut dipicu karena persoalan siri’ (aib) yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar