SULSELSATU.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris. Ia dilaporkan usai mengunggah meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun Facebook miliknya.
Laporan tersebut dilayangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’.
Baca Juga : VIDEO: Soal Dukungannya di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan: Jangan Buru-buru
Fahira sendiri mengaku baru melihat unggahan tersebut hari ini. Ia pun merasa kaget terkait dengan unggahan tersebut dan berinisiatif untuk membuat laporan agar kegaduhan tidak hanya terjadi dalam sosial media.
“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (2/11/2019).
“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” tambah dia.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bertemu dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
Fahira menjelaskan, sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Fahira pun mengungkit bahwa Ade merupakan tokoh yang kerap kali menjadi tersangka dan dilaporkan oleh berbagai pihak. Hal ini mendorong dirinya untuk menempuh jalur hukum, sehingga kasus tersebut dapat tuntas.
Baca Juga : Beredar Video Jemput Anies Saat Kampanye di Bone dan Barru, Nurdin Halid: Itu Hoaks
“Saya melakukan pelaporan ini karena saya yakin, apalagi hari ini bapak Idham Azis dilantik. Saya punya optimisme, percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satunya cara yang harus kita tempuh jika melihat adaya dugaan pelanggaran hukum,” jelas dia.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Anies memang menjadi perbincangan di jagat media sosial lantaran sejumlah isu yang bergulir di ibu kota. Sejumlah anggaran DKI menjadi polemik dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Kampanye di Berbagai Kota, Anies Banyak Alami Insiden, Mulai dari Ditampar Hingga Kacamata Pecah
Terkait dengan hal itu, Anies sempat mengatakan bahwa ada masalah dalam sistem penganggaran di DKI Jakarta atau yang biasa disebut dengan e-budgeting. Ia menyinggung bahwa sistem e-budgeting tersebut tidak memiliki pola verifikasi anggaran.
“Ini ada problem sistem, yaitu sistemnya digital tapi tidak smart. Kalau smart system, dia bisa melakukan pengecekan, dia bisa melakukan verifikasi, dia bisa menguji,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar