Logo Sulselsatu

Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu, Presiden Tak Serius Selamatkan KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 02 November 2019 12:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang memastikan tak akan menerbitkan Perppu hasil revisi UU KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, sikap itu menunjukkan jika Jokowi tidak sungguh-sungguh menyelamatkan lembaga antirasuah dalam bekerja memberantas korupsi.

KPK sudah menyampaikan aspirasi, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari presiden karena itu kewenangan dari presiden. Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu menjadi domain dari presiden,” kata Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Febri mengatakan agar ketiadaan perppu tidak mengganggu lembaganya, pihaknya akan fokus pada pekerjaan meminalisir upaya pelemahan KPK. Sebelumnya Tim analisis KPK menyatakan setidaknya terdapat 26 persoalan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisiko menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Persoalan tersebut di antaranya, posisis KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“Nah, ini yang segera perlu kita cermati secara hati-hati. Bagi KPK kami fokus sekarang untuk pembenahan, menurunkan aturan tersebut dan melihat serta meminimalisir risiko kerusakan akibat dari undang-undang yang ada bagian-bagian yang saling bertentangan begitu,” tutur Febri.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kami harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.

Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis

“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” ujarnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...