Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu, Presiden Tak Serius Selamatkan KPK
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang memastikan tak akan menerbitkan Perppu hasil revisi UU KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, sikap itu menunjukkan jika Jokowi tidak sungguh-sungguh menyelamatkan lembaga antirasuah dalam bekerja memberantas korupsi.
“KPK sudah menyampaikan aspirasi, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari presiden karena itu kewenangan dari presiden. Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu menjadi domain dari presiden,” kata Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (2/11/2019).
Febri mengatakan agar ketiadaan perppu tidak mengganggu lembaganya, pihaknya akan fokus pada pekerjaan meminalisir upaya pelemahan KPK. Sebelumnya Tim analisis KPK menyatakan setidaknya terdapat 26 persoalan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisiko menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Persoalan tersebut di antaranya, posisis KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
“Nah, ini yang segera perlu kita cermati secara hati-hati. Bagi KPK kami fokus sekarang untuk pembenahan, menurunkan aturan tersebut dan melihat serta meminimalisir risiko kerusakan akibat dari undang-undang yang ada bagian-bagian yang saling bertentangan begitu,” tutur Febri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kami harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” ujarnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News