Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

SULSELSATU.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019). Ia dinyatakan tak bersalah dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam pertimbangannya, Hariono membacakan majelis hakim berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Maka terdakwa harus dibebaskan,” kata Hariono.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.

Berkas dakwaan juga menjelaskan, mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sambil menangis, Sofyan Basir tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B Kotjo akan berbuntut kasus hukum. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.

Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga