Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
“Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (4/11/2019).
Syarif menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sofyan bakal melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. Ia memastikan lembaga antirasuah bakal semaksimal mungkin membuktikan perbuatan Sofyan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Proyek PLTU Riau-1.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” ujarnya.
Pada Senin pagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas untuk Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Syarif menyebut vonis bebas terhadap Sofyan merupakan yang pertama di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya ingin mempelajari putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum mengambil sikap.
“Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Laode.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News