SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al Quran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pada kesempatan tersebut, sejumlah guru mengaji curhat kepada anggota DPRD perwakilan PKS tersebut. Di antaranya mengeluhkan soal perhatian pemerintah yang minim terhadap guru mengaji.
Anggaranya masih kecil, dan dana insentifnya diberikan setiap empat bulan. Bukan hanya itu, mereka juga pertanyakan jika dahulu mereka masih terima dana insentif. Namun, sejak 2016 mereka tidak lagi mendapatkan honor dari pemerintah.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Sulsel Tingkatkan Pelayanan Profesional Bersama DPR RI
“Saya berharap pemerintah kembali memberi perhatian serius pada guru-guru mengaji sebab tugas mereka memberantas buta aksara baca tulis Al Quran,” kata Ketua Majelis Taklim Kecamatan Mandai, Ramla, Senin (4/11/2019).
Di hadapan warga, peraih suara terbanyak PKS Dapil 6 tersebut mengatakan, Perda Nomor 4 tahun 2006 sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia unggul di Sulsel.
Tidak hanya itu, perda itu memiliki pengaruh yang besar terhadap upaya memberantas buta aksa baca, tulis Al Quran.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Target Rampungkan AKD Pekan Depan
“Anak-anak sejak dini harus diajarkan soal pendidikan Islam sebab penduduk mayoritas Sulsel beragama Islam, tentu kita tidak mau mereka tumbuh besar tapi tidak bisa baca Al Quran dan spritualisas yang rendah,” pungkas Muzayyin.
Terkait keluhan guru mengaji tersebut, Muzayyin akan menyuarakan pada rapat di DPRD Sulsel. “Kita akan berusaha suarakan, kita akan minta pemerintah provinsi agar memperhatikan nasib guru mengaji di Sulsel,” tutup Muzayyin.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : 5 Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar