BPN Gowa Bakal Bagi 25.000 Sertipikat Tanah Tahun Depan
SULSELSATU.com, GOWA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa akan kembali membagikan sertipikat tanah gratis kepada 25.000 bidang tanah milik masyarakat Kabupaten Gowa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Gowa, Awaluddin saat melakukan sosialisasi di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan 25.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.
“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 1000 bidang, Kelurahan Bontonompo 2.500, Desa Katangka 2000, Desa Bontobiraeng Utara dan Desa Bontobiraeng Selatang masing-masing 3000 bidang, Desa Manjalling 2500, Desa Tubajeng, Desa Lempangan, Desa Bone 3000 bidang, dan Desa Salajo 2000 bidang,” ungkapnya.
Awaluddin mengatakan, syarat mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertipikat itu harus ada akte jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya.
“Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertipikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” jelas Awaluddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengimbau para camat dan desa agar segera mensosialisasikan ke masyarakatnya terkait PTSL ini agar bisa hadir langsung nantinya saat melakukan pentuan batas tanah dan bisa tuntas pada tahun 2020, sehingga target yang diberikan nantinya bisa bertambah.
“Jadi para camat yang hadir segera sosialisasikan sampai kebawah karena gratis, namun tetap jika ada kelengkapan administrasi seperti materai, patok tanah, hingga fotocopy ditanggung oleh pemilik tanah,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan para SKPD untuk memperhatikan aset tanah pemda yang terkena PTSL untuk dilaporkan dan akan diprioritaskan oleh BPN berdasarkan arahan dari deputi pencegahan BPK.
Ia mengaku bersyukur dengan program tersebut dan berharap melalui program pusat PTSL ini. Masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena selain kepastian hukum yang jelas juga tidak akan mengeluarkan biaya lagi dalam mengurus pemdaftaran tanah dan penerbitan sertipikat.
“Tentu kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin, dan semoga kasus sengketa tanah didesa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum. Jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News