SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik di lingkup Pemprov Sulsel. KIP akan mengawasi komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka.
“Salah satu kegiatan yang kita anggap strategis adalah mencoba memberikan monev kepada badan publik karena yang diatur Nomor 14 Tahun 2008 adalah informasi publik bukan informasi privat. Jadi informasi privat itu tidak hubungannya dengan keterbukaan,” kata Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim, di sela konferensi pers di Warkop Sija, Selasa (5/11/2019).
Pahir mengatakan, monev ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam rangka menjalankan UU tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, UU mengamanatkan keterbukaan informasi bagi semua badsn publik yang menggunakan uang rakyat dan yang menggunakan uang negara.
Baca Juga : 64 Peserta Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya dalam Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel
“Itulah badan publik. Sekali lagi untuk menentukan sejauh mana keterbukaan bisa efektif yang ditentukan sejauh mana badan publik itu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Pahir mengatakan, KIP Sulsel akan segera bergerak melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dianggap merupakan unsur utama dalam menyampaikan informasi publik dan selama ini diketahui paling banyak bermasalah.
“Memang yang diutamakan dulu adalah badan publik tingkat pemerintah kabupaten/kota oleh provinsi karena inilah yang dianggap paling utama untuk menyampaikan informasi dan yang paling banyak bermasalah juga selama ini,” pungkasnya
Baca Juga : Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar