SULSELSATU.com, BANTAENG – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) membuka kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penguatan Peran dan Fungsi PPID Desa, di Gedung Kartini Kabupaten Banteng, Selasa (21/11/2019).
Kegiatan ini dihadiri 624 aparat desa (kades) dan kecamatan yang berasal dari tiga kabupaten, di antaranya Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan sesuai Peraturam Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, keterbukaan informasi merupakan bagian yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
“Karena itu, untuk mendorong keterbukaan dan transparansi hingga ke lingkup pemerintahan desa, kami menggelar kegiatan ini dengan mengundang partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkap Andi Hasdullah.
Lebih lanjut, Hasdullah mengaku para perangkat desa maupun kecamatan diberi pemahaman terkait standar layanan keterbukaan informasi publik di desa. Baik dari aspek regulasi, maupun tata kelola layanan informasi publik.
“Kita berharap akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor yang benar sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Baca Juga : Solidaritas Kepala Desa Demo Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dalam arahannya menekankan, keterbukaan informasi di era 4.0 mutlak dibutuhkan. Kehadiran berbagai media, termasuk media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mengkritik berbagai program pemerintah.
“Sekarang kita tidak bisa lagi menutup mata terkait perkembangan teknologi digital yang sangat kencang. Keterbukaan informasi hingga ke desa-desa mutlak harus dilakukan,” katanya.
NA sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini karena melalui forum ini dapat dilihat komitmen para perangkat desa dan kecamatan dalam membangunan keterbukaan informasi. Khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.
Baca Juga : Tolak Program Pj Gubernur Bahtiar, Apdesi Sulsel Ancam Turunkan Ribuan Kades di Jalanan
Jika pemerintah dari tingkatan teratas hingga desa selalu transparan dalam melaksanakan kegiatan, menurut orang nomor Sulsel itu, TP4D tinggal memantau saja, menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita berharap dalam setiap pengelolaan anggaran maupun kegiatan, tidak ada bersoal. Caranya, dorong transparansi, lakukan pencegahan tindak korupsi. Makanya kita juga libatkan KPK dalam hal ini,” tuturnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar