SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan Resnarkoba Polres Parepare berhasil membekuk SY (49) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Puang Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Parepare.
Setelah mendapatkan informasi, personel Sat Narkoba langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya.
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
“Pelaku langsung kita amankan, saat kita lakukan penggeledahan ditemukan empat saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5.710 Gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi.
Dihadapan polisi, SY mengaku bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh oleh rekannya dan akan di edarkan di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya.
“Sabu-sabu ini rencananya akan saya jual,” aku pelaku di hadapan penyidik.
Baca Juga : Srikandi Ganjar Sulsel Beri Edukasi Bahaya Narkoba pada Milenial di Kabupaten Gowa
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Parepare guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Henda Wijaya
Baca Juga : VIDEO: Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 43 Kg
Baca Juga : VIDEO: Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 43 Kg
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar