SULSELSATU.com, SINJAI – DPRD Sinjai menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemkab Sinjai terhadap KUA-PPAS APBD Pokok 2020.
Paripurna ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai pada Senin (4/11/2019) malam. Rapat dihadiri langsung Wabup Sinjai Andi Kartini Ottong dan Sekkab Akbar Mukmin.
Kartini mengatakan kebijakan anggaran 2020 diprioritaskan kepada pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur sehingga alokasi anggaran untuk kedua sektor ini lebih besar.
Baca Juga : Sekretaris DPRD Sinjai Kunjungi Posko Covid-19 di Perbatasan Daerah
Kebijakan perencanaan belanja daerah yang akan dilakukan pada 2020 didasarkan pada bagaimana penyelesaian isu-isu penting yang menjadi pokok masalah dalam pembangunan daerah.
“Belanja pegawai merupakan beban terbesar dan harus menjadi prioritas dalam perencanaan,” ujar Kartini.
Alokasi anggaran ditetapkan dengan tetap berlandaskan pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga : Corona Mewabah, DPRD Sinjai Tak Terima Aspirasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jamaluddin berharap KUA PPAS yang telah disepakati menjadi acuan dalam penyusunan R-APBD.
“Semoga KUA PPAS ini menjadi acuan penyusunan R-APBD, dan secepatnya dapat diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama,” katanya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Ketua DPRD Sinjai Minta Posko Pencegahan Covid-19 Dimaksimalkan
Baca Juga : Ketua DPRD Sinjai Minta Posko Pencegahan Covid-19 Dimaksimalkan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar