SULSELSATU.com,MAKASSAR – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan menggelar pemeringkatan hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik pemerintah di Sulsel dilaksanakan di Warkop Sija’, Selasa (5/11/2019)
“Salah satu kegiatan yang kita anggap strategis adalah mencoba memberikan monev kepada badan publik karena yang diatur Nomor 14 Tahun 2008 adalah informasi publik bukan informasi privat. Jadi informasi privat itu tidak hubungannya dengan keterbukaan,” ujar Ketua KI Sulsel Pahir Halim.
Untuk itu, visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, inklusi, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Komisi Informasi Sulsel Buka Pendaftaran, Daftar Segera
Menurutnya, informasi publik itu berada di badan publik, baik badan publik negara maupun badan publik non negara yang menggunakan uang rakyat dan yang menggunakan uang negara.
“Itulah badan publik. Sekali lagi untuk menentukan sejauh mana keterbukaan bisa efektif yang ditentukan sejauh mana badan publik itu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan undang undang,” tegasnya
Pahir mengatakan pemeringkatan monev evaluasi tingkat provinsi dilaksanakan oleh pusat, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh provinsi.
Baca Juga : KI Sulsel Puji Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik di Luwu Utara
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar